Mulai 2 Januari, Hukum Pidana Baru—yang lama dibahas sejak tahap Rancangan Hukum Pidana—akhirnya Resmi Berlaku di Indonesia. Pergantian ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan perubahan cara negara memandang tindak pidana, hak warga, serta batas campur tangan hukum terhadap ruang privat dan ruang publik. Pemerintah menilai pembaruan Peraturan Perundang-undangan ini sebagai langkah memperkuat kedaulatan hukum nasional setelah lebih dari satu abad bertumpu pada kitab hukum warisan kolonial. Pada saat yang sama, berlakunya KUHAP baru—hasil kesepakatan DPR dan pemerintah pada November 2025—membuat reformasi ini terasa seperti “paket lengkap” yang menyentuh hulu-hilir proses pidana, dari penangkapan sampai persidangan.
Namun, momen ini juga memantik Kontroversi Hukum. Sebagian organisasi masyarakat sipil memperingatkan risiko pasal yang multitafsir, pintu kriminalisasi, dan efek dingin terhadap kebebasan berekspresi. LBH Jakarta bahkan menyebut 1 Januari sebagai “hari terakhir kebebasan berpendapat”, sebuah frasa yang menggambarkan kekhawatiran bahwa norma pidana baru bisa mengubah cara warga mengkritik kebijakan, membahas ideologi, atau menjalani kehidupan privat. Di tengah tarik-menarik tersebut, publik bertanya: apakah pembaruan ini memperkuat Sistem Peradilan dan Penegakan Hukum, atau justru memperluas wilayah pemidanaan? Jawabannya tidak sederhana—dan ada banyak detail yang perlu dibaca dengan jernih.
- KUHP baru berlaku setelah masa transisi tiga tahun sejak Undang-Undang disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023.
- KUHAP baru mulai berjalan sebagai pendamping, disepakati DPR dan pemerintah pada November 2025.
- Pemerintah menekankan kedaulatan hukum nasional dan keselarasan dengan nilai Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan pidana.
- Masyarakat sipil menyoroti Ketentuan Kontroversial yang dinilai multitafsir dan berpotensi kriminalisasi.
- Dua pasal yang paling sering diperdebatkan: living law (pengakuan hukum adat) dan larangan penyebaran paham tertentu yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
KUHP Baru Resmi Berlaku: Pergeseran Besar dari Warisan Kolonial ke Hukum Pidana Nasional
Berlakunya KUHP baru menutup bab panjang ketergantungan pada kitab pidana lama yang berakar pada era kolonial. Dalam percakapan sehari-hari, perubahan ini terasa abstrak, tetapi di ruang praktik ia menyentuh hal-hal konkret: bagaimana polisi menyusun sangkaan, bagaimana jaksa menuntut, bagaimana hakim menilai unsur delik, sampai bagaimana warga memahami risiko hukum ketika berpendapat di ruang publik. Pemerintah menyebut pembaruan ini strategis untuk memperkuat kedaulatan hukum nasional dan menyesuaikan rumusan pidana dengan nilai Pancasila. Secara politis, pesan yang dibawa jelas: hukum pidana kini “milik” bangsa sendiri, bukan sekadar peninggalan administrasi kolonial.
Untuk memotret dampaknya secara manusiawi, bayangkan tokoh fiktif bernama Dita, seorang jurnalis lokal di Jakarta. Dita terbiasa meliput demonstrasi, mengunggah potongan video, dan menulis opini. Di bawah rezim hukum baru, ia tidak hanya memikirkan kebenaran faktual, tetapi juga “cara tafsir” aparat terhadap batasan-batasan tertentu. Dalam sistem pidana modern, rumusan norma memang selalu berhadapan dengan realitas: bahasa hukum harus cukup tegas agar tak sewenang-wenang, namun cukup lentur untuk menjangkau modus baru kejahatan. Ketegangan inilah yang menjadi latar mengapa pembaruan bisa terasa menjanjikan sekaligus mengkhawatirkan.
Masa transisi tiga tahun sejak pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bukan sekadar jeda administratif. Secara ideal, transisi memberi ruang untuk pelatihan aparat, penyesuaian SOP, sosialisasi kepada publik, dan harmonisasi dengan aturan lain. Pada tingkat lapangan, satuan kepolisian perlu memperbarui pedoman penyidikan; kejaksaan menyiapkan strategi pembuktian; pengadilan menata pola penanganan perkara agar selaras. Di sisi warga, transisi seharusnya menjadi masa belajar: apa yang berubah, apa yang tetap, dan apa yang kini masuk wilayah risiko pidana.
Hal lain yang membuat perubahan ini lebih “besar” adalah beriringannya KUHP baru dengan KUHAP baru. Tanpa pembaruan acara pidana, pembaruan materi pidana sering timpang: norma berubah, tetapi cara menangani perkara masih menggunakan kerangka lama. Dengan KUHAP baru, pemerintah menyampaikan narasi bahwa reformasi tidak setengah hati—meski publik akan menilai dari implementasi, bukan dari naskah. Seberapa cepat mekanisme praperadilan, standar alat bukti, tata kelola penahanan, dan perlindungan hak tersangka berjalan sesuai semangat pembaruan? Pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah reformasi memperkuat Sistem Peradilan atau sekadar mengganti label.
Di lapisan sosial, perubahan KUHP juga menyentuh psikologi kewargaan. Masyarakat menilai hukum pidana bukan hanya dokumen, melainkan “pagar” tentang apa yang boleh dan tidak. Saat pagar itu dipindah, orang menyesuaikan perilaku, kadang dengan kehati-hatian berlebih. Di sinilah peran komunikasi publik: penjelasan yang presisi dapat mencegah kepanikan, sedangkan sosialisasi yang normatif dan kabur justru memperbesar rumor. Pada akhirnya, keberhasilan Penegakan Hukum bukan cuma soal tegas, tetapi juga soal dapat diprediksi—sebuah insight yang akan mengantar kita ke sumber keributan berikutnya: pasal-pasal yang dituduh multitafsir.

Ketentuan Kontroversial KUHP Baru: Mengapa Masyarakat Sipil Menilai Ada Risiko Kriminalisasi
Jika pemerintah menempatkan KUHP baru sebagai simbol kedaulatan, banyak organisasi masyarakat sipil memandangnya sebagai ujian terhadap kebebasan sipil. Kecurigaan mereka berpusat pada Ketentuan Kontroversial yang dianggap membuka ruang multitafsir. Dalam hukum pidana, satu kata yang kabur dapat menghasilkan konsekuensi besar: seseorang bisa diproses, ditahan, dan diseret ke pengadilan, bahkan ketika ujungnya bebas. Biaya sosialnya tetap mahal—nama baik, pekerjaan, dan rasa aman. Kekhawatiran ini menjelaskan mengapa LBH Jakarta melontarkan ungkapan dramatik tentang “hari terakhir kebebasan berpendapat”: yang disorot bukan semata vonis, melainkan efek gentar sebelum orang bicara.
Salah satu yang paling sering dibahas adalah Pasal living law (Pasal 2), yang mengakui hukum adat atau kebiasaan sebagai “hukum yang hidup”. Dalam perspektif tertentu, ini terdengar progresif: negara memberi ruang pada norma lokal yang masih dipraktikkan, misalnya dalam komunitas adat yang memiliki mekanisme penyelesaian konflik. Namun kritik muncul ketika batasnya tidak dirumuskan secara sangat ketat. Apa ukuran “masih hidup”? Siapa yang menentukan sebuah kebiasaan mewakili komunitas, bukan sekadar tekanan kelompok dominan? Bagaimana jika kebiasaan itu bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi? Tanpa pagar yang jelas, pengakuan dapat berubah menjadi alat pembenaran untuk tindakan sewenang-wenang, terutama terhadap perempuan, anak, atau kelompok minoritas di wilayah yang relasi kuasanya timpang.
Contoh hipotetis: seorang remaja bernama Raka merantau ke daerah yang masih kuat norma sosialnya. Ia berselisih dengan tokoh setempat karena unggahan media sosial yang dianggap “memalukan kampung”. Jika “kebiasaan” diperlakukan seperti norma yang dapat memicu sanksi pidana, Raka berisiko masuk pusaran proses hukum—padahal parameter kebiasaannya belum tentu disepakati secara demokratis. Dalam praktik, aparat di lapangan membutuhkan pedoman rinci agar tidak menjadikan “living law” sebagai alasan instan untuk mengkriminalisasi perilaku yang sebenarnya hanya persoalan sosial.
Pasal lain yang memicu perdebatan adalah Pasal 188 tentang larangan penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Poin sensitifnya terletak pada frasa “paham lain” dan bagaimana standar “bertentangan dengan Pancasila” ditentukan. Dalam ruang akademik, kajian sejarah ideologi sering memerlukan pembahasan konsep-konsep yang berkaitan dengan komunisme atau marxisme sebagai bahan literatur. Di ruang publik, diskusi kebijakan bisa bersinggungan dengan kritik atas ketimpangan ekonomi yang kadang diberi label ideologis. Ketika definisinya tidak presisi, risiko yang muncul adalah pemidanaan terhadap ekspresi atau kajian, bukan terhadap tindakan nyata yang mengancam keselamatan publik.
Di sinilah konflik klasik antara keamanan ideologis dan kebebasan berpikir muncul. Apakah setiap pembahasan ideologi tertentu otomatis dianggap “penyebaran”? Bagaimana membedakan edukasi, kritik, satire, dan propaganda? Jika garis pembeda tidak terkomunikasikan dengan baik, warga seperti Dita—si jurnalis—akan menahan diri menulis laporan mendalam, kampus mengurangi diskusi, dan komunitas seni membatalkan pementasan. Efeknya bukan hanya hukum, melainkan iklim intelektual. Pada titik ini, Kontroversi Hukum bukan soal pro atau kontra pemerintah, tetapi soal desain norma yang menentukan apakah negara mampu tegas tanpa mematikan ruang sipil. Isu ini kemudian bersambung ke pertanyaan teknis: bagaimana KUHAP baru mengatur proses agar hak warga terlindungi sejak awal perkara?
Perdebatan tentang pasal-pasal sensitif juga memunculkan kebutuhan alat bantu baca yang sederhana. Berikut ringkasan area rawan yang sering dibicarakan publik, bukan sebagai vonis, melainkan sebagai peta kewaspadaan.
Isu |
Contoh Kekhawatiran |
Kunci Mitigasi dalam Penegakan |
|---|---|---|
Living law (Pasal 2) |
Diskriminasi atas nama kebiasaan; standar “hukum yang hidup” kabur |
Pedoman pembuktian yang ketat, uji kompatibilitas dengan hak asasi, pengawasan pengadilan |
Penyebaran paham tertentu (Pasal 188) |
Kriminalisasi diskusi akademik, karya seni, atau jurnalisme investigatif |
Pembedaan tegas antara edukasi dan propaganda, standar niat (mens rea), SOP penyidikan |
Multitafsir norma pidana |
Efek gentar: warga enggan kritik karena takut diproses |
Transparansi penanganan perkara, akses bantuan hukum, putusan pengadilan yang konsisten |
Kontroversi tidak selalu berarti norma pasti buruk; sering kali ia menandai area yang perlu “dijahit” rapi melalui pedoman pelaksanaan, putusan pengadilan, dan kontrol publik. Itu sebabnya pembahasan berikutnya menjadi krusial: bagaimana perubahan KUHAP baru memengaruhi prosedur—karena dalam perkara pidana, prosedur adalah pagar pertama terhadap kesewenang-wenangan.
KUHAP Baru dan Sistem Peradilan: Dampak Prosedural pada Penegakan Hukum Sehari-hari
Jika KUHP mengatur “apa yang dilarang dan ancamannya”, KUHAP menentukan “bagaimana negara memproses seseorang”. Karena itu, berlakunya KUHAP baru bersamaan dengan KUHP baru mengubah lanskap Sistem Peradilan secara lebih terasa dibanding perubahan materi pidana semata. Pada level praktis, prosedur menyentuh jam-jam paling genting: saat seseorang diperiksa, ditahan, atau disita barangnya. Dalam momen itulah keadilan diuji—bukan hanya di ruang sidang, tetapi di kantor polisi, ruang pemeriksaan, dan rumah tahanan.
Gambarkan skenario sederhana: Sari, pemilik kios kecil, dituduh terlibat penipuan digital karena nomor rekeningnya pernah dipakai orang lain. Ia dibawa untuk dimintai keterangan. Pada masa lalu, warga seperti Sari sering kebingungan: apa haknya, kapan ia wajib didampingi, bagaimana menolak pertanyaan yang menjebak, dan siapa yang mengawasi prosedur. Dengan KUHAP baru yang diposisikan sebagai bagian dari reformasi, publik berharap ada standar yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih kuat. Harapan itu wajar, sebab pembaruan prosedural seharusnya menutup celah praktik lama: pemeriksaan tanpa pendampingan memadai, penahanan yang terlalu mudah, atau penyitaan yang tidak proporsional.
Pemerintah menyebut paket pembaruan ini sebagai langkah strategis, dan narasi itu hanya akan dipercaya jika aparat mampu menjalankannya secara konsisten. Ada tiga titik rawan yang biasanya menentukan kualitas Penegakan Hukum. Pertama, kualitas alasan penangkapan/penahanan: apakah berbasis kebutuhan nyata atau sekadar formalitas. Kedua, akses terhadap bantuan hukum: apakah hanya slogan atau benar-benar tersedia sejak tahap awal. Ketiga, kontrol pengadilan: apakah hakim aktif memeriksa legalitas tindakan aparat atau pasif menunggu berkas. Dalam banyak sistem, reformasi acara pidana memindahkan pusat gravitasi dari “pengakuan” menuju “pembuktian berbasis bukti”, sebuah perubahan budaya yang tidak mudah, tetapi penting.
Di ruang publik, perubahan KUHAP juga berkaitan dengan akuntabilitas. Warga kini lebih berani merekam, melapor, dan memviralkan dugaan pelanggaran prosedur. Ini bisa menjadi pedang bermata dua: di satu sisi mendorong transparansi; di sisi lain memicu trial by social media. Maka, desain prosedur perlu cukup kuat agar kebenaran tidak ditentukan oleh kebisingan. Aparat membutuhkan pedoman komunikasi perkara, sementara media membutuhkan literasi proses pidana agar pemberitaan tidak menyesatkan. Ketika prosedur jelas, ruang spekulasi mengecil.
Satu hal yang sering luput: KUHAP bukan hanya melindungi tersangka, tetapi juga memberi kepastian bagi korban. Prosedur yang rapi menghindari perkara mandek dan mengurangi peluang perdamaian paksa yang merugikan korban. Dalam kasus kekerasan, misalnya, korban sering menghadapi tekanan untuk “damai saja”. Jika KUHAP baru memperkuat standar pemeriksaan dan perlindungan saksi/korban, maka reformasi benar-benar menyentuh keadilan substantif. Di titik ini, publik menagih: reformasi tidak boleh hanya terasa pada delik-delik sensitif, tetapi juga pada kasus yang paling sering terjadi di masyarakat.
Meski demikian, prosedur yang baik di atas kertas dapat runtuh jika kapasitas lembaga tidak siap. Pelatihan, anggaran, sistem informasi perkara, hingga beban kerja penyidik dan hakim menentukan kualitas pelaksanaan. Itulah sebabnya banyak pengamat menilai tahun-tahun awal pemberlakuan adalah masa “uji jalan”. Apakah KUHAP baru mampu menahan godaan jalan pintas? Apakah mekanisme kontrol benar-benar bekerja saat perkara menyangkut orang berpengaruh? Pertanyaan-pertanyaan ini membawa kita ke dimensi berikutnya: bagaimana Peraturan Perundang-undangan baru ini dipahami dan dipraktikkan di luar Jawa, di komunitas adat, kampus, kantor redaksi, hingga ruang keluarga.
Living Law dan Pancasila dalam Hukum Pidana Baru: Antara Pengakuan Budaya dan Batas Hak Warga
Pengakuan “hukum yang hidup” sering dipuji sebagai upaya mengakar pada realitas sosial Indonesia yang majemuk. Negara ini tidak hanya terdiri dari kota besar dengan pola hidup seragam; ada ribuan komunitas dengan adat, struktur sosial, dan mekanisme pemulihan konflik yang berbeda. Dalam konteks itu, memasukkan living law ke dalam Hukum Pidana Baru terlihat sebagai cara menghormati identitas lokal. Namun, hukum pidana bukan etalase budaya; ia adalah instrumen paling keras yang dimiliki negara. Ketika adat dipertautkan dengan pemidanaan, standar perlindungan hak menjadi sangat penting.
Ambil ilustrasi: di sebuah wilayah, ada kebiasaan menyelesaikan konflik lahan melalui musyawarah adat. Jika mekanisme ini dipandang efektif mencegah kekerasan, pengakuan negara bisa membantu. Konflik tidak langsung berubah menjadi perkara pidana yang panjang, melainkan diselesaikan dengan pemulihan hubungan sosial. Dalam kerangka seperti ini, living law dapat bersanding dengan tujuan modern: restoratif, bukan semata menghukum. Akan tetapi, masalah muncul saat “kebiasaan” yang diakui ternyata melanggengkan stigma atau kekerasan simbolik. Misalnya, tekanan sosial terhadap pasangan muda, pembatasan peran perempuan, atau hukuman sosial yang merendahkan martabat.
Di sinilah Pancasila sering disebut sebagai kompas. Pemerintah menekankan keselarasan dengan nilai Pancasila, tetapi Pancasila juga dapat ditafsirkan beragam. Jika ia dijadikan dasar membatasi ide, seni, atau orientasi hidup, publik akan mempertanyakan: nilai mana yang dilindungi, dan siapa yang berwenang menafsirkan? Konflik tafsir ini nyata dalam perdebatan Pasal 188. Negara ingin mencegah ideologi yang dianggap mengancam, tetapi masyarakat sipil menuntut garis yang tegas agar hukum tidak menjadi alat membungkam perbedaan. Di ruang demokrasi, loyalitas pada Pancasila idealnya diukur dari tindakan menjaga kemanusiaan, keadilan, dan musyawarah—bukan dari memburu label ideologis.
Untuk membuat pengakuan living law tidak berubah menjadi celah diskriminasi, kuncinya ada pada desain pembuktian dan kontrol yudisial. Aparat perlu menunjukkan bahwa sebuah norma benar-benar hidup, diterima luas, dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi. Pengadilan harus berani menguji, bukan sekadar menerima klaim “ini adat”. Di sisi lain, komunitas adat juga perlu dilibatkan secara sehat: bukan hanya elite adat, tetapi juga kelompok yang sering tidak terdengar—perempuan, pemuda, dan warga yang berbeda keyakinan. Jika tidak, yang “diakui” negara hanyalah suara paling kuat di komunitas, bukan keadilan sosialnya.
Di tingkat praktik, konflik antara adat dan hukum nasional sering muncul dalam perkara-perkara yang tampak kecil, tetapi sensitif: hubungan sosial, reputasi keluarga, sengketa tanah, atau unggahan media sosial. Dita sang jurnalis mungkin meliput kasus “hukum adat vs kebebasan berekspresi” yang viral. Jika aparat menjadikan living law sebagai dasar tindakan cepat tanpa verifikasi, publik akan melihatnya sebagai pembenaran pemidanaan berbasis moral mayoritas. Sebaliknya, jika living law diposisikan sebagai sumber nilai restoratif yang diuji ketat, ia dapat memperkaya sistem, bukan merusaknya.
Pada akhirnya, pengakuan budaya dan perlindungan hak bukan dua kutub yang mustahil dipertemukan. Keduanya bisa berjalan bila negara menetapkan pagar: standar non-diskriminasi, transparansi, dan mekanisme keberatan yang mudah diakses. Reformasi Peraturan Perundang-undangan pidana akan dinilai bukan dari seberapa sering menyebut “nilai lokal”, melainkan dari seberapa adil ia bekerja ketika warga paling rentan berhadapan dengan aparat. Dari sini, pembahasan berlanjut ke arena yang paling terasa oleh publik luas: bagaimana kebebasan berpendapat, privasi, dan kehidupan sehari-hari akan berubah di bawah norma yang baru.
Kebebasan Berpendapat, Privasi, dan Kehidupan Sehari-hari: Menguji Batas Hukum Pidana Baru di Ruang Publik
Perdebatan terbesar biasanya tidak terjadi di ruang rapat, melainkan di ruang sehari-hari: grup pesan keluarga, kampus, kantor, dan linimasa media sosial. Kekhawatiran organisasi masyarakat sipil berakar pada pengalaman panjang bahwa pasal karet—atau norma yang elastis—mendorong warga melakukan penyensoran diri. Ketika LBH Jakarta menyebut “hari terakhir kebebasan berpendapat”, yang ditakutkan adalah perubahan perilaku massal: orang memilih diam karena risiko proses pidana terasa lebih nyata daripada manfaat bicara. Di negara demokrasi, efek diam semacam ini dapat mengikis kontrol publik terhadap kekuasaan, tanpa perlu ada pelarangan formal.
Dalam praktik, batas antara kritik dan penghinaan, antara riset dan propaganda, antara edukasi dan penyebaran ideologi, sering ditentukan oleh konteks dan niat. Namun konteks dan niat adalah wilayah yang rawan ditafsirkan sepihak jika pembuktian tidak disiplin. Karena itu, peran KUHAP baru menjadi kembali relevan: apakah proses pembuktian mengutamakan bukti objektif, atau membuka ruang penggunaan pasal untuk menekan orang yang berbeda pendapat? Di sinilah kualitas Sistem Peradilan diuji secara konkret.
Contoh keseharian: seorang dosen mengajar sejarah politik abad ke-20, termasuk membahas komunisme sebagai fenomena global. Di kelas, diskusi dibingkai akademis dan kritis. Jika ada pelaporan yang bernuansa politis, apakah aparat memiliki pedoman untuk membedakan kegiatan ilmiah dari upaya menyebarkan paham terlarang? Contoh lain: komunitas teater mementaskan drama satir tentang kekuasaan dan ideologi. Satir sering menggunakan simbol yang mudah disalahpahami. Apakah negara akan membaca karya seni sebagai ekspresi budaya yang dilindungi, atau sebagai pelanggaran? Tanpa standar yang kuat, ketidakpastian menjadi “hukuman” itu sendiri.
Privasi juga ikut terseret dalam perdebatan karena banyak norma pidana bersinggungan dengan kehidupan personal. Masyarakat sipil mengingatkan bahwa pidana yang terlalu mudah masuk ke ranah privat dapat mengubah relasi keluarga menjadi ruang pelaporan. Ketika norma pidana memungkinkan pihak tertentu mengadukan perilaku orang lain, risiko konflik domestik meningkat. Di satu sisi, mekanisme aduan dapat membatasi intervensi negara karena perkara tidak otomatis diproses tanpa pengaduan. Di sisi lain, ia bisa menjadi alat kontrol sosial jika digunakan untuk menekan pasangan, anggota keluarga, atau kelompok minoritas. Pertanyaannya: bagaimana aparat memastikan pengaduan tidak menjadi instrumen balas dendam?
Di level kebijakan, negara bisa meredam ketegangan dengan dua cara. Pertama, menerbitkan pedoman implementasi yang rinci dan mudah diakses, termasuk contoh kasus yang diperbolehkan dan yang tidak. Kedua, memperkuat akses bantuan hukum agar warga tidak sendirian saat berhadapan dengan aparat. Dita si jurnalis, Sari pemilik kios, atau mahasiswa yang berdiskusi ideologi, semuanya membutuhkan kepastian: jika mereka bertindak dalam koridor yang wajar, negara tidak akan memperlakukan mereka sebagai kriminal. Kepastian seperti ini tidak lahir dari slogan, melainkan dari putusan pengadilan yang konsisten, pengawasan internal lembaga, dan budaya aparat yang menghormati prosedur.
Perdebatan mengenai Ketentuan Kontroversial pada akhirnya adalah perdebatan tentang batas: batas negara, batas masyarakat, dan batas kebebasan. Dalam sistem hukum yang matang, batas itu tidak ditentukan oleh rasa, tetapi oleh rumusan yang tegas, proses yang adil, dan kontrol yang bekerja. Ketika publik terus mengawasi, dan negara merespons dengan transparansi, reformasi pidana punya peluang menjadi alat perlindungan, bukan ancaman. Insight kuncinya: keberhasilan Hukum Pidana Baru akan ditentukan oleh disiplin implementasi—bukan oleh seberapa keras ancaman pidananya terdengar.